Jum'at, 13/01/2023.
BPD bersama Pemerintah Desa Kraton melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Miskin Ekstrem Penerima manfaat BLT-DD Tahun 2023.
Dalam penetapan KPM ini berdasarkan Data kemiskinan ekstrem hasil musyawarah dusun dan Musyawarah Desa beberapa waktu lalu.
Kriteria miskin ekstrem diantaranya adalah :
1. Keluarga miskin yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah baik PKH maupun BPNT
2. Lansia (tidak produktif)
3. Memiliki penyakit kronis/menahun
Adapun jumlah KPM penerima BLT-DD Desa Kraton sebanyak 10? dari anggaran DD yaitu 22 KPM.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh