INFO DESA

Sosialisasi oleh Satgas PPKM Desa Kraton tentang kegiatan masyarakat ditengah Pandemi covid-19
17 Juni 2021   323 kali

(PPID.red 17/06/2021)

Melihat perkembangan data penularan covid-19 di Kabupaten Lumajang tidak terlalu signifikan dibanding Kabupaten lain maka pemerintah Kabupaten memberi kelonggaran terkait dengan kegiatan kesenian hiburan hajatan atau sejenisnya dengan catatan sebagai berikut: 

Membuat surat pemberitahuan kepada Polsek setempat tembusan kepada Satgas Kecamatan

Membuat surat pernyataan bersedia dibubarkan apabila kegiatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan

Teknisnya: 

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan hajatan, kesenian WAJIB lapor ke Desa yang nantinya akan didampingi oleh pihak Desa dalam menyampaikan surat pemberitahuan ke Polsek minimal (H-3).

Pengurusan administrasi ini TIDAK BOLEH DIWAKILKAN harus yang bersangkutan yang mengurusnya ( sesuai intruksi bapak Kapolres Lumajang)

Pelonggaran Kegiatan ini sewaktu-waktu dapat di cabut apabila penularan covid 19 di kabupaten Lumajang kembali meningkat.

Kembali