INFO DESA

Sosialisasi oleh Satgas PPKM Desa Kraton tentang kegiatan masyarakat ditengah Pandemi covid-19
17 Juni 2021   332 kali

(PPID.red 17/06/2021)

Melihat perkembangan data penularan covid-19 di Kabupaten Lumajang tidak terlalu signifikan dibanding Kabupaten lain maka pemerintah Kabupaten memberi kelonggaran terkait dengan kegiatan kesenian hiburan hajatan atau sejenisnya dengan catatan sebagai berikut: 

Membuat surat pemberitahuan kepada Polsek setempat tembusan kepada Satgas Kecamatan

Membuat surat pernyataan bersedia dibubarkan apabila kegiatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan

Teknisnya: 

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan hajatan, kesenian WAJIB lapor ke Desa yang nantinya akan didampingi oleh pihak Desa dalam menyampaikan surat pemberitahuan ke Polsek minimal (H-3).

Pengurusan administrasi ini TIDAK BOLEH DIWAKILKAN harus yang bersangkutan yang mengurusnya ( sesuai intruksi bapak Kapolres Lumajang)

Pelonggaran Kegiatan ini sewaktu-waktu dapat di cabut apabila penularan covid 19 di kabupaten Lumajang kembali meningkat.

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER
27 Juni 2025   1985 kali
31 Desember 2020   1832 kali
02 Februari 2023   1699 kali
22 Desember 2020   1093 kali