(PPID.red 17/06/2021)
Melihat perkembangan data penularan covid-19 di Kabupaten Lumajang tidak terlalu signifikan dibanding Kabupaten lain maka pemerintah Kabupaten memberi kelonggaran terkait dengan kegiatan kesenian hiburan hajatan atau sejenisnya dengan catatan sebagai berikut:
Membuat surat pemberitahuan kepada Polsek setempat tembusan kepada Satgas Kecamatan
Membuat surat pernyataan bersedia dibubarkan apabila kegiatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan
Teknisnya:
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan hajatan, kesenian WAJIB lapor ke Desa yang nantinya akan didampingi oleh pihak Desa dalam menyampaikan surat pemberitahuan ke Polsek minimal (H-3).
Pengurusan administrasi ini TIDAK BOLEH DIWAKILKAN harus yang bersangkutan yang mengurusnya ( sesuai intruksi bapak Kapolres Lumajang)
Pelonggaran Kegiatan ini sewaktu-waktu dapat di cabut apabila penularan covid 19 di kabupaten Lumajang kembali meningkat.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh